Masa Tenang, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan Pemilu di Seluruh TPS Kabupaten Karawang

Masa Tenang, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan Pemilu di Seluruh TPS Kabupaten Karawang

Selama tahapan masa tenang, Bawaslu Kabupaten Karawang akan melaksanakan patroli pengawasan Pemilu Tahun 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Karawang. --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Selama tahapan masa tenang, Bawaslu Kabupaten Karawang akan melaksanakan patroli pengawasan Pemilu Tahun 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Karawang. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, menyampaikan, Bawaslu RI telah menginstruksikan untuk melaksanakan patroli pengawasan Pemilu di tahapan masa tenang melalui Surat Instruksi Nomor 5 Tahun 2024.

"Kami akan melaksanakan patroli pengawasan Pemilu ini selama tahapan masa tenang, yaitu dari tanggal 11 sampai 13 Februari 2024. Kegiatan patroli ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia," ujar Ade, Minggu, (11/2/2024).

Ia mengatakan, tujuan dari patroli tersebut adalah sebagai bentuk pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Akram Afif Jadi Bintang Usai Sabet Gelar Pemain Terbaik di Piala Asia 2023

"Kegiatan patroli pengawasan Pemilu selama tahapan masa tenang ini merupakan kegiatan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024," tutur Ade.

Dengan demikian, kata dia, seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus melaksanakan patroli pengawasan Pemilu selama tahapan masa tenang ini di TPS masing-masing.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PTPS agar melaksanakan patroli pengawasan Pemilu di setiap TPS-nya. Awasi dengan ketat. Jangan sampai ada peserta pemilu yang berkampanye di tahapan masa tenang ini," tegas Ade.

Ia menuturkan, selama tahapan masa tenang ini, tidak boleh ada peserta Pemilu yang melakukan kegiatan yang mengarahkan pada aktifitas kampanye.

BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Pemilu, Polda Jabar Cek Gudang KPU Karawang

"Kegiatan yang mengarahkan pada aktifitas kampanye itu seperti, kegiatan yang menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya," jelas Ade.

Selain itu, imbuh dia, dalam rangakaian kegiatan pada patroli pengawasan Pemilu ini, Bawaslu bersama Satpol PP Kabupaten Karawang juga melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang terpasang di seluruh wilayah kerja Kabupaten Karawang.

"Penertiban APK dan BK ini, bukan hanya kami lakukan selama tahapan masa tenang, tetapi kemarin, pada saat hari terkahir tahapan masa kampanye, kami juga melakukan penertiban APK dan BK di zona terlarang, tepatnya di jalan protokol Ahmad Yani dan Alun-Alun Kabupaten Karawang," terang Ade.

Ia mengungkapkan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Karawang telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh peserta Pemilu untuk membersihkan APK dan BK sebelum masuk jadwal tahapan masa tenang. Tetapi, kata dia, surat imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/